Nilai yang sama berhasil dipulihkan dari klaim lahan oleh warga bernama Baiq Suriani. Dengan luas 60 are, Kejati NTB melalui fungsi datun memulihkan aset senilai Rp120 miliar.
Terakhir, aset milik negara yang dikelola ITDC seluas 80 are. Lahan dengan nilai aset mencapai Rp4,8 miliar itu sebelumnya diklaim oleh warga bernama Sofian.
“Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata, ada aset yang dipulihkan melalui jalur penyelesaian di bidang tata usaha negara,” ujarnya.
Pemulihan aset melalui bidang tata usaha negara tersebut berkaitan dengan pendampingan jaksa terhadap pemulihan aset milik negara dari dua perusahaan swasta yang sedang berkasus di tahap penyidikan pidana khusus.
Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara yang menggunakan APBD 2019.
“Itu dari PT. Promix Prima Karya dan PT. Batara Guru Group,” ucap dia.
Nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan bidang datun dari perkara yang muncul di bidang pidana khusus tersebut, jelas Dedi, mencapai Rp85,6 miliar dengan rincian Rp61,6 miliar dari PT. Promix Prima Karya dan Rp24 miliar dari PT. Batara Guru Group.