Menurut keterangan Randa barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300 ribu di daerah Canggu Kuta Badung.
Pembelian dilakukan dengan cara kedua tersangka ke lokasi penjual dengan menggunakan ojek daring, kemudian kedua tersangka kembali ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.
