Aksi penganiayaan ini sendiri terjadi di teras rumah di Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun, Aceh, pada 14 November 2021.
Setelah diproses dan berkas perkaranya lengkap, kemudian tersangka diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Januari 2022. Namun belakangan antara tersangka dengan korban terjadi kesepakatan damai, sehingga menjadi pertimbangan jaksa untuk menerbitkan SKP2.
“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” pungkas Leo. (ydh)