IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan edukasi tentang pentingnya vaksinasi terhadap anak-anak dan terus diupayakan. Terlebih anak-anak yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Penduduk), baik pada anak usia 6-11 Tahun dan diatas 12-17 Tahun.
Tak hanya itu, jajaran KPAI juga melakukan advokasi vaksinasi COVID-19 terkait klaster Kesehatan dan Kesejahteraan pada anak.
“KPAI memperjuangkan vaksinasi bagi setiap anak tanpa kecuali, termasuk anak-anak yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Penduduk),” terang Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto saat gelar laporan akhir KPAI tahun 2021 pada wartawan, Senin (24/1).
Menurutnya, anak-anak yang berada di LKSA/PSAA, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan kelompok anak rentan lainnya dapat tetap mendapatkan vaksin COVID-19 sekaligus menjadi bagian advokasi pemenuhan hak sipil anak.
KPAI juga melakukan survei terkait “Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun”, ditemukan bahwa masih ada 9 persen anak yang ragu-ragu dan 3 persen responden menolak vaksin.