Terkait dengan perkawinan anak, lanjutnya, KPAI mendorong upaya massif penurunan perkawinan anak yang saat ini mencapai 10,35 persen. “Kejadian perkawinan anak tidak hanya mereka yang dimohonkan dispensasi kawin namun juga perkawinan yang tidak tercatat. Pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, edukasi kepada orang tua menjadi kunci pencegahan perkawinan usia anak,” tambahnya.
Menurutnya, hal permohonan dispensasi kawin, perlu mempertimbangkan alasan mendesak dan bukti pendukung perlu dilandaskan pada penafsiran maslahah dan mafsadah yang ekspansif dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta faktor internal dan eksternal anak dimohonkan dispensasi.
Selain itu, usia minimal kebolehan dimohonkan dispensasi juga penting dirumuskan. “Disini KPAI mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin sebagai upaya pengetatan pelaksanaan dispensasi kawin sebagai bagian dari pencegahan perkawinan anak secara optimal,” tukas dia. (ibl)

