Selain itu, sambungnya, KPAI mendorong perluasan capaian vaksin untuk semua anak khususnya usia 6-12 tahun dan menuntaskan dosis kedua untuk anak usia 12-17 tahun.
“KPAI mendorong agar pemerintah tetap meningkatkan kualitas pada layanan kesehatan dasar anak secara optimal termasuk imunisasi dasar, pencegahan stunting, serta layanan ibu hamil dan melahirkan,” tuturnya.
Edukasi 5M dan 1V (vaksin) juga diberikan, seperti mitigasi pencegahan, mendampingi pelaksanaan 3T (Tracing, Tracking, Testing), serta memperkuat strategi kebijakan pentahelix pada anak.
“Salah satu dampak sosial dari Covid-19 adalah anak yang kedua orang tuanya meninggal dunia bersamaan”.
KPAI mendorong pengumpulan data anak secara tersentral dan terverifikasi yang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Dalam Negeri.
Prioritas proses intervensi bagi anak yatim piatu akibat COVID-19 adalah perencanaan pengasuhan anak, penempatan pengasuhan dengan prioritas kepada keluarga besar dan pengasuhan berbasis keluarga, serta intervensi pemenuhan hak dasarnya.

