IPOL.ID – Penetapan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan. Apalagi, penetapan tersangka tersebut, kemudian disusul dengan upaya penggeledahan yang dilakukan secara masif oleh KPK.
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, penggeledahan dilakukan oleh lembaga antirasuah salah satunya untuk menemukan barang bukti.
“Ya penggeledahan itu untuk menemukan barang bukti yang akan memperkuat dakwaan,” kata Fickar saat dihubungi ipol.id, Minggu (9/1).
Di sisi lain, Fickar tidak menampik jika penggeledahan juga bertujuan untuk kepentingan lain, seperti mencari calon tersangka baru.
“Sangat mungkin berdasarkan barang bukti yang sinkron dengan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan surat serta petunjuk akan melahirkan tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (7/1), tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Selain kota Bekasi, KPK juga menyasar sejumlah lokasi penggeledahan lainnya di Kota Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.