IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011-2016.
Seorang tersangka di antaranya adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Namun dari tiga tersangka itu, KPK baru menahan dua orang tersangka yakni, TSS dan JRK.
“Tersangka TSS dan JRK ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (26/1).
Sedangkan tersangka IK belum ditahan karena belum bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“KPK juga mengimbau untuk tersangka IKA untuk hadir memeuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” imbau Lili.
Adapun tersangka TSS ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.