“Adapun jumlah uang yang diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi di awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) untuk permohonan pembubaran PT SGP,” jelas Nawawi
Setelah diamankan, Hamdan kemudian langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan. Secara terpisah, KPK juga mencari dan mengamankan Itong dan Direktur PT SGP, AP. Setelah diamankan, Itong dan AP juga dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih,” sambungnya.
Sebagai pemberi, HK disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.(ydh)