“Kedua, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim,” ujar Rokhman.
Ketiga, katanya, ER, Direktur PT BEP diduga merupakan Direktur ‘gadungan’, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto.
Laporan dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP.
Keempat, ER, Direktur PT BEP yang diduga ‘gadungan’ tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, ER dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu atas dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.