Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90 persen saham PT BEP, HBK berstatus residivis kasus penipuan, dan pidana perbankan, dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali kepada Bank Niaga sebesar Usd 70 juta dollar Amerika Serikat pada tahun 2011.
Meskipun pailit PT BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid (sempurna).
“Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT BEP, dengan memakai alibi pailit PT BEP telah diangkat. Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi ‘permufakatan jahat’ yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT BEP ” ujarnya.
Sementara itu, ER menyampaikan bahwa terkait dengan proses pailit, semua sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yg telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga jika dikatakan adanya sumpah atau keterangan palsu, maka kami rasa hal tersebut hanya upaya pihak lain yg tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, namun tidak mau mengikuti mekanisme yg berlaku.