“Bahwa proses pengangkatan ER sebagai Direktur telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme UU No 40 tahun 2007 sehingga sdra/ Eko terlalu tendensius menyebutkan ER sebagai Dir Gadungan,” kata ER saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/1).
“Kalau ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik, saya pasti akan menghadiri setiap panggilan pihak kepolisian,” ujar ER lagi.
Sementara terkait laporan di Polda Kaltim, ER mengaku belum mengetahui sama sekali hal itu. “Justru sepengetahuan kami, Sdr Eko Juni Anto saat ini sedang menghadapi proses penyidikan di Polda Kaltim, berkaitan dengan dugaan penggelapan atas saham PT BEP sebanyak 500 lembar yg masih terikat gadai, namun berdasarkan informasi yg kami dengar, Sdr Eko tidak kooperatif dan tidak hadir untuk diperiksa dalam rangka proses penyidikan,” tandas ER.(msb/ydh)