Menurutnya, upaya maksimal pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.
“Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa),” kata Supardi menandaskan.
Ditambah, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka, masih terlihat sangat jomplang. Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny, walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.
Jika majelis hakim menvonis mati terdakwa Heru Hidayat, bagaimana recovery assetnya?
Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerjasama dengan PPA (Pusat Penelusuran Aset) Kejagung dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) untuk mentracing aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana.