Menurut dia, setiap pengemudi pasti berharap selamat pada saat di jalan namun kadang-kadang lupa dengan disadari atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif. Semisal, disebutnya, melakukan gerakan zig-zag, ngebut, abai terhadap rambu-rambu, lingkungan, dan lain sebagainya.
Budiyanto menuturkan, kecelakaan dapat dihindari apabila pengguna jalan paham dan menjalankan tata cara berlalu lintas yang benar. Sesuai dengan apa yang sudah tertulis secara eksplisit dalam peraturan UU yang sudah diundangkan.
Antara lain, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Rohnya ada di Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Penuh konsentrasi artinya penuh perhatian tidak boleh terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau vidio atau meminum-minuman beralkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” tandasnya.