Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mudahkan Wajib Pajak, Begini Ngecek Pajak Kendaraan via SMS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mudahkan Wajib Pajak, Begini Ngecek Pajak Kendaraan via SMS
Ekonomi

Mudahkan Wajib Pajak, Begini Ngecek Pajak Kendaraan via SMS

Iqbal
Iqbal Published 21 Jan 2022, 15:45
Share
3 Min Read
New Project 5 2
Mobil layanan Samsat Keliling. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak. Untuk mengecek berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, masyarakat hanya perlu mengecek pajak kendaraan melalui SMS.

Namun cara ini baru bisa dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia. Cara ini lebih mudah daripada Anda harus ke Kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan.

Dengan adanya layanan informasi menggunakan SMS, Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan.

Perlu dicatat, belum semua layanan informasi berbasis SMS tersedia di seluruh Indonesia. Saat ini baru delapan provinsi yang tersedia layanan cek pajak kendaraan lewat SMS, meliputi Jawa Barat, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Baca Juga

Penyidik usai melakukan penggeledahan. Foto: ipol.id
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak

Mengutip laman Auto2000, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS:

1. Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cara cek pajak kendaraan, dispenda dki, ditjen pajak, pajak kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article juventus Dipecat Persija, Begini Reaksi Angelo Alessio
Next Article meat loaf Rocker Veteran Meat Loaf Dikabarkan Meninggal Dunia di Sisi sang Istri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?