Menurutnya, posisi Polri yang selama ini berada bawah langsung Presiden sudah tepat secara kelembagaan. Dia pun menegaskan, bahwa institusi Polri terbukti kuat dan lebih independen di bawah Presiden.
Dari aspek formal, demikian kata Emrus, Korps Bhayangkara ini sudah kuat dan strategis karena secara kelembagaan diatur secara eksplisit pada UUD 1945, TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahkan pada Pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ungkapnya.
Ia berpendapat, institusi Polri harus tetap berada langsung di bawah Pesiden. Sebab, dengan posisinya yang ada selama ini, Polri biaa melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah tanah air. (rob)
