IPOL.ID – Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Umumnya trotoar sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan guna menjamin keamanan pejalan kaki.
Budiyanto, pengamat dan pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).
“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Minggu (30/1).
Menurut dia, kejadian pembongkaran trotoar di Pasar Minggu dan perubahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara sepihak, tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU. Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.