Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 
Jakarta Raya

Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 

Iqbal
Iqbal Published 30 Jan 2022, 19:48
Share
4 Min Read
trotoar
Sedianya trotoar yang ada di DKI Jakarta dibangun untuk digunakan dengan aman dan nyaman oleh para pejalan kaki dan pesepeda. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan  benar,” tandasnya.

“Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Budiyanto.

UU LLAJ yang mengatur tentang trotoar, antara lain Pasal 25 ayat (1) huruf g menyebutkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Baca Juga

Proyek pengerjaan galian di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas, Selasa (26/8/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Rencana Pemprov DKI Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang untuk Atasi Macet, Pengamat: Sesat Pikir
Tiga Pejabat Wali Kota Jaktim Naik Transjakarta Berbaur hingga Bercanda ke Balai Kota Menghadiri Pelantikan
Wali Kota Jaksel Munjirin dan Plt Wakil Wali Kota Ali Payungan Naik Transjakarta ke Pelantikan di Balai Kota

Pasal 45 ayat (1) huruf a, Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi trotoar. Ketentuan Pidana dalam UU LLAJ, diatur dalam Pasal 274 ayat (2). yAKNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemkot Jakarta Selatan, trotoar, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lpei l Perkuat Bisnis Syariah, LPEI Konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia
Next Article 130715 ojk baruok OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?