Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 
Jakarta Raya

Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 

Iqbal
Iqbal Published 30 Jan 2022, 19:48
Share
4 Min Read
trotoar
Sedianya trotoar yang ada di DKI Jakarta dibangun untuk digunakan dengan aman dan nyaman oleh para pejalan kaki dan pesepeda. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Umumnya trotoar sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan guna menjamin keamanan pejalan kaki.

Budiyanto, pengamat dan pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).

“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Minggu (30/1).

Menurut dia, kejadian pembongkaran trotoar di Pasar Minggu dan perubahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara sepihak, tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU. Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

Proyek pengerjaan galian di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas, Selasa (26/8/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Rencana Pemprov DKI Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang untuk Atasi Macet, Pengamat: Sesat Pikir
Tiga Pejabat Wali Kota Jaktim Naik Transjakarta Berbaur hingga Bercanda ke Balai Kota Menghadiri Pelantikan
Wali Kota Jaksel Munjirin dan Plt Wakil Wali Kota Ali Payungan Naik Transjakarta ke Pelantikan di Balai Kota
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemkot Jakarta Selatan, trotoar, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lpei l Perkuat Bisnis Syariah, LPEI Konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia
Next Article 130715 ojk baruok OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?