“Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar,” tandasnya.
“Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Budiyanto.
UU LLAJ yang mengatur tentang trotoar, antara lain Pasal 25 ayat (1) huruf g menyebutkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat (1) huruf a, Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi trotoar. Ketentuan Pidana dalam UU LLAJ, diatur dalam Pasal 274 ayat (2). yAKNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).