Padahal, Sudin Bina Marga memiliki kepala satuan pelaksana tugas yang berada di Kecamatan untuk mengawasi adanya tindakan pelanggaran. “Iya mereka juga punya Kasatpel di Kecamatan. Ini kita benahi, namanya ada juga yang harus dievaluasi,” ujar Mukhlisin. (ibl)