IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp100 miliar yang diduga terkait dengan PT Merial Esa (ME). PT ME merupakan tersangka korporasi dalam pengembangan perkara suap anggota DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi.
Dalam hal ini terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016
“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1).
“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” harap Ali menambahkan.
Sebelum ini, Senin (13/12), KPK telah mengkonfirmasi adanya dugaan pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Konfirmasi dilakukan terhadap M Atraz, seorang saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran untuk Bakamla tahun anggaran 2016.