Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Cokok Tersangka Ibu Rumah Tangga Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Cokok Tersangka Ibu Rumah Tangga Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
HeadlineNusantara

Polisi Cokok Tersangka Ibu Rumah Tangga Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar

Robi
Robi Published 18 Jan 2022, 21:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 18 at 20.43.23
Tersangka arisan online beromzet Rp 4 miliar dicokok polisi, kasusnya digelar Polda Jateng, Selasa (18/1). Foto: Ist
SHARE

“Tersangka menjanjikan arisan online kepada korban, pada saat jatuh tempo dalam arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Korban melaporkan kepada kepolisian dan kami tindak lanjuti,” katanya.

Arisan online itu telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. “Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” tambah Johanson.

Johanson menambahkan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) ungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Foto: Istimewa
Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri
Malang Nian, Nurhasanah Terkapar Tertembak Peluru Nyasar
Mau Salat Subuh, Ibu Rumah Tangga Dibacok Orang Tak Dikenal

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Johanson. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arisan, ibu rumah tangga, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Polda Jawa Tengah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220118 WA0062 Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Begini Pesan Kapolri kepada Perwira
Next Article WhatsApp Image 2022 01 18 at 18.35.57 Tahun Depan, Desa Cengklong Fokus Pada Pembangunan Jalan dan Drainase

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Nusantara
Warga Jateng Wajib Tahu, Layanan Jantung Internasional RS KEI Solo Kini Bisa Diakses Peserta BPJS Kesehatan
14 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?