IPOL.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sumringah saat menerima Sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Selasa (18/1).
Kapolri Jenderal Sigit dalam kesempatan itu, menekankan soal pentingnya pemberian sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri.
Menurutnya, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan tuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara menyangkut permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.
Sigit menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK terkait dengan menggelar pelatihan meningkatkan kemampuan auditor dari personel kepolisian.
“Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kemudian nanti kami menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi,” kata Jenderal Pol Sigit saat audiensi dengan BPK di Mabes Polri, Selasa (18/1).
Kapolri juga meminta BPK untuk menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri. Sehingga, sambung Sigit, seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.
“Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya,” tutur Sigit.
Sekedar diketahui, sertifikat profesi CSFA yang diberikan BPK kepada Kapolri. Sertifikat CSFA itu merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara. Sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
“Kedatangan kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri,” kata Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono.
Agus menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), Bahrullah Akbar menuturkan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.
“Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit,” tutupnya. (ibl)