IPOL.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak gugatan Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB.Ferkushi) versi Krisna Bayu terhadap Hukum dan Ham (KUMHAM) RI.
Amar putusan PTUN tentang penolakan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 27 Januari 2022.
Dengan demikian PB.Ferkushi versi Krisna Bayu tidak sah karena tidak mendapat pengakuan atau legetiimasi hukum negara.
Krisna Bayu yang mengklaim sebagai Ketua Umum PB Ferkushi periode 2021-2025 hasil Munaslub Ferkushi 6 April 2021 itu telah mengajukan gugatan ke KUMHAM RI.
Amar putusan PTUN tersebut juga secara otomatis melegalkan PB Ferkushi pimpinan Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fuddin.
Artinya termohon intervensi dalam hal ini PB.Ferkushi pimpinan Abdul Hafil Fuddin adalah sah secara hukum dengan telah dibuktikan keterangan saksi dan dokumen yang sah serta legal.
Abdul Hafil Fuddin dalam siaran pers resmi yang diedarkan ke media pada Jumat, (28/1/2022) pagi menegaskan tidak ada lagi yang mengaku-ngaku atau mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PB Ferkushi.