Karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri dari masyarakat dan ormas dayak dan sebagai warga yg menghormati hukum maka MADN bersama dengan ormas-ormas dayak seKalimantan akan melaporkan secara resmi Edy cs ke Bareskrim Polri agar aparat menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) Bayer Gabtiel, SH menyerukan agar segera dilakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam berbicara apalagi diruang publik.
Begitupun Tokoh Adat Paser Midin Budun berpendapat “Kami sebagai penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena kami disebut jin, kuntilanak, genderuwo dan monyet…jangan sampai Pemerintah juga anggap kami seperti demikian sehingga kami tidak diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan IKN kedepan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Mukhlis Ramlan, SE, SH, MH Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air ( FAKTA) asal Kaltara telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus ini UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP.
