IPOL.ID – Rumah mewah di Jalan Johar Baru Utara I, RT 11/03, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/1).
Dalam eksekusi pengosongan rumah bertingkat milik H. Salim itu dilakukan pengamanan oleh TNI, Polri dan Satpol PP.
Bukan tanpa sebab, rumah itu terpaksa dieksekusi oleh PN Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu usai adanya putusan jika rumah bercat hijau itu sudah dibeli oleh Veny secara lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seharga Rp 1,8 miliar.
Terpantau dilokasi rumah yang dieksekusi tersebut, ramai warga masyarakat. Satu persatu barang-barang milik H. Salim dikeluarkan dari rumah dua lantai itu. Tak terkecuali, barang-barang dari para pengontrak yang masih satu lokasi milik H. Salim.
Eksekusi itu sempat tertunda sekitar dua tahun, hingga akhirnya PN Jakpus sukses mengeksekusi rumah tinggal tersebut.
Rumah yang sebelumnya dilelang KPKNL, dimenangkan oleh Veny. Rabu (19/1) ini dikosongkan dengan pengawasan aparat Polri, TNI dan Satpol PP Jakpus.