IPOL.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice oleh Polri maupun Kejaksaan.
Sebab, penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel dikhawatirkan rentan menjadi instrumen transaksional.
“Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transaksional,” ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima IPOL.ID, Kamis (27/1).
“Pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel,” sambung Hendardi.
Sedangkan di Kejaksaan Agung, yang juga memiliki aturan tersendiri, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.