IPOL.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 134 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Dari semula ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini kasus tersebut dialihkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Burhanuddin beralasan peralihan kasus tersebut karena ditemukan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspos. Sehingga kasus ini diusulkan dan disepakati untuk ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ungkap Burhanuddin dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(14/2).
Oleh karena itu, Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut,” harap dia.
Adapun jumpa pers tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, Plt. Direktur Penuntutan Jampidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan Jampidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ydh)