Dia menambahkan, karena saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 maka pegawai imigrasi menerapkan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen, selebihnya Work From Home (WFH) kerjanya di rumah melalui on line.
Begitu pula dengan pelayanan keimigrasian, selama PPKM Level 2 maka pemohon dibatasi sebanyak 50 persen. Pendaftaran pemohon juga dilakukan melalui On line, sehingga pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi yang berada di DKI Jakarta sudah tercatat namanya tinggal melakukan proses selanjutnya.
Pelayanan Online yang diberikan ada dua aplikasi yakni Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan M-Paspor.
“Pelayanan paspor itu sudah melakukan secara online baik itu Apapo maupun m-paspor, uji coba telah dilakukan pada 4 Januari 2022,” kata Ibnu.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, saat ini di seluruh DKI Jakarta terdapat 80 pegawai imigrasi yang terpapar, yang berada di berbagai kantor imigarsi Pusat, Barat, Timur Selatan sampai dengan Bandara Soekarno-Hatta. Situasi ini diantisipasi dengan melakukan pelayanan terbatas atau pelayanan yang dibatasi yaitu pembatasan terhadap petugas.
