Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
HeadlineHukumNews

Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 23 Feb 2022, 13:00
Share
1 Min Read
KPK KET DPR
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampaknya legowo dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.

“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK,” ujar kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022).

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan kepada Azis Syamsuddin dan juga denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

Vonis majelis hakim terhadap Azis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsuddin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayu Aulia Terungkap Penyebab Ayu Aulia Nekat Coba Bunuh Diri
Next Article Screenshot 2020 09 29 Jumlah Nakes Meninggal Akibat Covid 19 Meningkat Pesat 100 Nakes di Solo Positif COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?