Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejagung Minta Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejagung Minta Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi
Hukum

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejagung Minta Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2022, 08:57
Share
2 Min Read
edy mulyadi
Kejaksaan Agung selesai meneliti berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung selesai meneliti berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi. Hasilnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16), berkas perkara EM (Edy Mulyadi) telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).

Setelah itu, kata Leo, Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Jampidum meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” papar Leo.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Resmob Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Tersangka Dibekuk
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong ata hoaks.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Edy Mulyadi, hoax, Kejagung, Sanksi Adat Untuk Adili Edy Mulyadi, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pabrik sharp ipol Sharp Gelar Peletakan Batu Pertama Pabrik AC di Indonesia
Next Article tahu tangsel Pemkot Pastikan Tahu Tempe Kembali Tersedia untuk Warga Tangsel

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?