Bareskrim Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1). Kasus itu bermula dari celotehan Edy tentang calon ibu kota negara baru di YouTube.
Edy menyebut “tempat jin buang anak” saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Edy disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Saat ini, Edy tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (ydh)
