Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Brigjen Junior Ditahan, KSAD: Dia Bertindak Tanpa Surat Perintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Brigjen Junior Ditahan, KSAD: Dia Bertindak Tanpa Surat Perintah
Hukum

Brigjen Junior Ditahan, KSAD: Dia Bertindak Tanpa Surat Perintah

Farih
Farih Published 22 Feb 2022, 16:00
Share
1 Min Read
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman FotoIst
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Abdurachman memberikan penjelasan terkait penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Penahanan itu dilakukan setelah Brigjen Junior mengeklaim membela warga terkait penggusuran oleh Sentul City.

Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior merupakan suatu kesalahan. Dalam melakukan tindakan, seharusnya seorang prajurit harus mendasarkan pada surat perintah yang jelas.

“Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat,” kata Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dudung menyatakan, seharusnya apa yang dilakukan Brigjen Junior menjadi tugas Babinsa hingga Kodim, sebab dua unsur inilah yang memiliki wewenang untuk melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Itu bukan kapasitasnya dia. Sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” bebernya.

Padahal, sebagai salah seorang staf khusus KSAD, semestinya Brigjen Junior mendasarkan tindakannya atas perintah KSAD. Namun hal itu tak dijalankan Brigjen Junior.

“Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” ungkap Dudung.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigjen junior, ksad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ibu Kota Negara Jokowi: Yang Suka Jalan Kaki Silakan Pindah ke Ibu Kota Baru, yang Naik Mobil Jangan
Next Article covid corona Kasus Positif Covid Hari Ini Bertambah 57.491

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?