IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Hadi Sugiarto alias Sugik, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan identitas Hadi Sugiarto, terpidana kasus tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2).
Leo mengatakan, Sugik ditangkap pada Senin (21/2) sekitar pukul 18.35 WIB. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Leo menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Sugik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.