IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Soerya Witoelar, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021.
Pemeriksaan ini untuk kali ketiga, setelah mantan Tim Ahli Kemenhan tersebut diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 18 Januari 2022 dan 24 Januari 2022.
“Hari ini SW (masih) diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT pada Kemenhan Tahun 2015-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (3/1).
Selain Soerya, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia adalah Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan.
“Pemeriksaan para saksi ini untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum,” jelas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT pada Kemenhan Tahun 2015-2021.
Salah satunya, kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater), dilakukan padahal anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
“Seharusnya saat itu kita tak perlu melakukan penyewaan tersebut karena di ketentuannya saat satelit lama tak berfungsi masih ada waktu tiga tahun masih bisa digunakan. Tapi dilakukan penyewaan. Di sini kami melihat ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.
Selain itu, tambahnya, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama. “Jadi indikasi kerugian negara yang kami temukan hasil dari diskusi dengan auditor, uang sesudah keluar adalah Rp500 miliar lebih, dan ada potensi kerugian USD20 juta karena kita sedang digugat,” jelas Febrie.
Atas temuan tersebut, Kejagung pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Jumat (14/1) lalu. Meski demikian, Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik masih bersifat umum alias belum ada tersangkanya. (ydh)