Akibat perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq TWP AD sebesar Rp 133,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Kedua terdakwa pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)
