“(Tahap dua) ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020,” jelas Leo.
Pada kasus ini, kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana TWP untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis antara, NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Padahal, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
“Di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Leo.
