Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua terdakwa Korupsi Dana TWP AD Dijebloskan ke Tahanan, Salah Satunya Brigadir Jenderal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua terdakwa Korupsi Dana TWP AD Dijebloskan ke Tahanan, Salah Satunya Brigadir Jenderal
Headline

Dua terdakwa Korupsi Dana TWP AD Dijebloskan ke Tahanan, Salah Satunya Brigadir Jenderal

Iqbal
Iqbal Published 06 Feb 2022, 12:45
Share
3 Min Read
brigjen ditahan
Penyerahan tahap dua oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II, Jumat (4/2). Foto: Ist
SHARE

“(Tahap dua) ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020,” jelas Leo.

Pada kasus ini, kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana TWP untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis antara, NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Padahal, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

“Di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Leo.

Baca Juga

Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, saat melepas Bintara Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan hitam Sekolah Calon Bintara Rindam V/Brawijaya Sukorejo Jember, Jumat (24/4/2026). Foto: Kodam V/Brawijaya
Pangdam V/BRW Lepas Bintara Infanteri Baru, Siap Hadapi Tugas Masa Depan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi twd, puspom tni ad, puspomad, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menkes RS untuk Gejala Berat, Menkes Tegaskan Pasien COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman
Next Article garut Longsor Kubur Satu Keluarga di Cianjur, Dua Bocah Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
Headline
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
26 Apr 2026, 10:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?