IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi menahan dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat Tahun 2019-2020.
Kedua terdakwa perkara koneksitas yang ditahan, yaitu mantan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), NPP.
“Kedua terdakwa ditahan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (5/2) malam.
Leo menyebutkan, Brigjen TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya ditahan menyusul penyerahan tahap dua oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II, Jumat (4/2).
Tim penyidik ini terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI.
“(Tahap dua) ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020,” jelas Leo.
Pada kasus ini, kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana TWP untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis antara, NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Padahal, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
“Di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Leo.
Akibat perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq TWP AD sebesar Rp 133,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Kedua terdakwa pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)