Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Ungkap Alasannya
HeadlineNasional

Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Ungkap Alasannya

Timur
Timur Published 15 Feb 2022, 20:37
Share
2 Min Read
satu 2 71
Ferdinand Hutahean saat didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam menyatakan, ada empat pasal yang dialamatkan oleh jaksa kepada Ferdinand.

Pertama, Ferdinand didakwa karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata Ashari dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/2).

Baca Juga

New Project 6 5
Kelangkaan BBM, EWI: Ini Kegagalan BPH Migas Menghitung Kuota

Selanjutnya, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu, Ferdinand didakwa karena sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ferdinand hutahaen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 70 Ratusan Kepala Keluarga di Kampung Gaga Tinggal Tunggu Nasib
Next Article WhatsApp Image 2022 02 15 at 7.53.57 PM Acer Luncurkan Laptop Edisi National Geographic

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0156
Nasional

Inilah Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB Baru Dilantik

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
HeadlineNews
Usung Konsep Grand Symphonic Universe, Afgan Kolaborasi Sama Erwin Gutawa di Konser Ini
13 May 2026, 23:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?