Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Eksekusi 3 Bulan Penjara, Terpidana Ini Lebih Memilih Buron, Setelah 8 Tahun Baru Terciduk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hindari Eksekusi 3 Bulan Penjara, Terpidana Ini Lebih Memilih Buron, Setelah 8 Tahun Baru Terciduk
News

Hindari Eksekusi 3 Bulan Penjara, Terpidana Ini Lebih Memilih Buron, Setelah 8 Tahun Baru Terciduk

Bambang
Bambang Published 10 Feb 2022, 23:08
Share
2 Min Read
IMG 20220210 WA0071
Terpidana Halim Susanto, baru tertangkap setelah delapan tahun buron. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Setelah buron selama delapan tahun, Halim Susanto akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang. Halim diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (10/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (10/2).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasalnya, Halim telah menghuni bangunan yang bukan miliknya dan atau tanpa izin dari pemiliknya. Bangunan dimaksud adalah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 10 E Pangkalpinang.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Selama menempati toko tersebut, Halim tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp1,4 miliar. “Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” ujar Leonard.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Halim Susanto, Hindari Eksekusi 3 Bulan Penjara, hukum, Lebih Memilih Buron, Setelah 8 Tahun Baru Terciduk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220210 WA0060 Musrenbang, Kecamatan Mampang Prapatan Ajukan 489 Usulan
Next Article pelatih timnas u 23 indonesia shin tae yong tengah memberi instuksi Kena Badai COVID-19, Timnas U-23 Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?