“Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” papar Leonard. Oleh karenanya, Imang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sayangnya setelah diputus bersalah, Imang tak kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh tim jaksa eksekutor guna melaksanakan eksekusi. Imang pun akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Namun berkat pencarian intensif yang dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, terpidana akhirnya berhasil diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Leonard.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Majalengka untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Leonard.(ydh)