Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka
HukumNews

Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2022, 14:57
Share
2 Min Read
IMG 20220213 WA0047
Imang Priatna, terpidana kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengeksekusi Imang Priatna, terpidana kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Eksekusi itu dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.

“Berdasarkan putusan itu, Imang akan dihukum selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (13/2).

Imang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan secara ilegal berupa pasir dan batu untuk dijual di area tanah milik sendiri. Penambangan tersebut hanya berbekal Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan yang dilakukan oleh terpidana juga dianggap membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN.

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Ilegal di Majalengka, Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kasus hukum, Kejari) Majalengka mengeksekusi Imang Priatna, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (13/2).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220213 WA0006 Tekuk Petenis Papua Barat, Rifky Fitriadi Rajai Tunggal Putra Mandiri Tennis Open 2022
Next Article New Project 1 Covid-19 Mengganas, Ini Pesan Presiden Jokowi kepada Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?