Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka
HukumNews

Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Majalengka

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2022, 14:57
Share
2 Min Read
IMG 20220213 WA0047
Imang Priatna, terpidana kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

“Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” papar Leonard. Oleh karenanya, Imang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sayangnya setelah diputus bersalah, Imang tak kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh tim jaksa eksekutor guna melaksanakan eksekusi. Imang pun akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Namun berkat pencarian intensif yang dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, terpidana akhirnya berhasil diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Leonard.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Majalengka untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Leonard.(ydh)

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Ilegal di Majalengka, Jaksa Eksekusi Buronan Penambang Pasir, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kasus hukum, Kejari) Majalengka mengeksekusi Imang Priatna, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (13/2).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220213 WA0006 Tekuk Petenis Papua Barat, Rifky Fitriadi Rajai Tunggal Putra Mandiri Tennis Open 2022
Next Article New Project 1 Covid-19 Mengganas, Ini Pesan Presiden Jokowi kepada Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?