IPOL.ID – Pihak Bareskrim PolrI berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Nurhayati belakangan menyedot perhatian karena mantan bendahara desa di Cirebon ini dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi.
Kepala Bareskrim PolrI Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” jelas Agus, Sabtu (26/2/2022).
Namun demikian, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ujarnya.
Kasus ini disoal lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Kasus itu membuat banyak pihak keberatan. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” kata Maneger dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi “mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik”.