IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kejagung kali ini memeriksa AS selaku Direktur Operasional PT Garuda Indonesia dan JR selaku Executive Vice President (EVP) PT Garuda Indonesia.
“Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (7/2).
Adapun kedua saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia. “Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” jelas Leonard.
Dari pemeriksaan kedua saksi tersebut, Leo berharap, pihaknya dapat menemukan fakta hukum atas penyidikan kasus rasuah di perusahaan BUMN itu.
Seperti diketahui, pemeriksaan petinggi Garuda bukan kali pertama dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Senin (24/1) lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa IS selaku mantan Direktur Garuda Indonesia.
IS diperiksa bersama dua orang saksi lainnya yang juga petinggi Garuda yakni, MP selaku Vice Pesident dan MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia MT.