Termasuk, kata Leo, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia. “Khususnya terkait mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia,” pungkas Leo.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa enam orang saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
Mereka di antaranya adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Tahun 2011 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Tahun 2013.
Selain itu, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Tahun 2017 dan HH selaku Direktur Keuangan Tahun 2012-2014.
Kemudian, mantan Vice President (VP) PT Garuda Indonesia, yakni HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs Tahun 2011-2016 dan P selaku VP Corporate Communications.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menerbitkan sprindik khusus untuk menetapkan tersangka. Kendati demikian, Kejagung telah menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan oleh BUMN tersebut.

