“Kemudian, saksi yang diperiksa, Kepala Satuan Pelaksana-Wilayah I Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, yang menjabat pada tahun 2018,” ujar Ashari.
Selain eks pejabat Dismanhut, tim penyidik Kejati DKI memeriksa Lurah Setu yang menjabat pada 2018, dan Kasi Pemerintahan-Kelurahan Setu tahun 2018. Bahkan Timah sebagai pemilik lahan juga ikut diperiksa dalam perkara korupsi mafia tanah.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dalam rangka penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” tutur Ashari. (ydh)