IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Pada Kamis (10/2), KPK memeriksa dua wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Keduanya dikonfirmasi terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) agar permohonan dimaksud dikabulkan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).
Pada kasus ini, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka.
Sebelumnya, para tersangka telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1) lalu.
Selain tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang sebelumnya diterima oleh Hamdan. “Adapun jumlah uang yang diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi di awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) untuk permohonan pembubaran PT SGP,” jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, belum lama ini.