Disinggung terkait prosedur pencopotan segel dan garis polisi pada tempat usaha yang melanggar PPKM, Ujang menyebutkan, pengenaan sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di Pergub No 3/2021. Pada kasus CODE in W Home Senopati masuk dalam tingkatan penutupan sementara 1 x 24 jam sampai 7 x 24 jam.
“Tingkatan sanksi yang diberikan seperti teguran tertulis, pembubaran, denda, penutupan sementara 1×24 jam sampai 7×24 jam, pencabutan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha,” tambah dia.
Seperti diketahui, Dirnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di beberapa tempat hiburan malam. Seperti bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB.
Saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Tak hanya itu, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati diduga reaktif Covid-19. “Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi,” ungkap Mukti. (ibl)